CiremaiNews, Kuningan — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal menyoroti kelengkapan perizinan lingkungan Rumah Sakit (RS) Permata Kuningan yang dikelola PT Kuningan Kampung Sehat. LSM tersebut menduga rumah sakit tipe C yang berdiri sejak 2018 itu belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Persetujuan Lingkungan.
Dugaan tersebut disampaikan Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, setelah audiensi dengan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Kuningan, Senin (14/9/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Asisten Daerah (Asda) II, Plt Asda III, Kepala BPKAD/Plt Inspektorat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Bappenda, Kepala Bappeda, Kepala Satpol PP, serta perwakilan Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR).
Uha mengatakan, persoalan itu mencuat setelah pihaknya menelaah Keputusan Kepala DLH Kabupaten Kuningan Nomor 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026 tentang Penerapan Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif terhadap PT Kuningan Kampung Sehat sebesar Rp56.689.837.
Menurut dia, hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan yang dituangkan dalam berita acara menunjukkan RS Permata Kuningan belum pernah memiliki AMDAL maupun Persetujuan Lingkungan.
“Ini membuka kotak pandora pelanggaran perizinan. Sejak berdiri tahun 2018 sampai saat ini, RS Permata Kuningan diketahui tidak memiliki izin AMDAL dan Persetujuan Lingkungan,” ujar Uha.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena rumah sakit memiliki aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, mulai dari limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah cair hingga dampak sosial dan lalu lintas.
Limbah medis B3 yang dimaksud antara lain jarum suntik, sisa obat-obatan, dan jaringan medis. Sementara limbah cair dapat berasal dari laboratorium, ruang operasi, serta aktivitas sanitasi yang berpotensi mengandung bahan kimia dan mikroorganisme patogen.
Selain persoalan limbah, Frontal juga menyoroti potensi peningkatan lalu lintas dan kebisingan di sekitar rumah sakit, baik pada tahap pembangunan maupun operasional.
Uha menyebut RS Permata Kuningan dibangun pada 2018 dengan luas bangunan sekitar 10.500 meter persegi. Ia merujuk Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL.
Menurut analisis Frontal, pembangunan gedung dengan skala di atas 10.000 meter persegi masuk kategori kegiatan yang wajib menyusun AMDAL dan tidak cukup hanya menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Frontal juga mengaitkan status perizinan tersebut dengan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026. Dalam analisis mereka, pembangunan rumah sakit tipe C dengan skala tersebut termasuk kegiatan berbasis risiko tinggi.
Penerbitan izin operasional rumah sakit, menurut Frontal, berkaitan dengan kewenangan Pemkab Kuningan melalui DPMPTSP.
Dalam pemaparannya, Uha menyebut terdapat sejumlah tahapan perizinan yang semestinya dipenuhi, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk KKPR, proses dilakukan melalui OSS dengan mengacu pada RTRW Kabupaten Kuningan dan dilanjutkan dengan persetujuan teknis pertanahan. Selanjutnya, dokumen AMDAL dan Persetujuan Lingkungan diproses melalui DLH setelah melalui tahapan uji kelayakan.
Sementara untuk PBG, Frontal menyebut diperlukan dokumen seperti Master Plan, Feasibility Study (FS), dan Detail Engineering Design (DED) yang diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk diverifikasi instansi teknis.
Berdasarkan data profil usaha yang dipaparkan Frontal, PT Kuningan Kampung Sehat memiliki NPWP 08.453.730.8-438.000 dengan alamat kantor di Jalan Cut Nyak Dien Nomor 1, Kelurahan Cijoho. Perusahaan tersebut juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120219140229 yang diterbitkan di Jakarta pada 2 November 2018 dan mengalami perubahan pertama pada 14 Juli 2026.
Uha berpendapat keberadaan AMDAL dan Persetujuan Lingkungan sebagai persyaratan dasar memiliki konsekuensi terhadap dokumen perizinan lainnya. Ia bahkan menilai izin turunan seperti PBG dapat dinyatakan gugur atau batal demi hukum apabila persyaratan dasar tersebut tidak terpenuhi.
“Kalau persyaratan dasarnya tidak ada, bagaimana dengan izin turunannya? Ini yang menurut kami harus diperiksa dan dijelaskan secara terbuka,” kata Uha.
Frontal juga menyinggung notulensi rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) pada 29 Oktober 2018. Menurut Uha, dalam rapat tersebut manajemen RS Permata ningan telah mendapat teguran karena mengantongi IMB/PBG kategori Rumah Sakit Terpadu tanpa melengkapi dokumen lingkungan berupa AMDAL.
Namun, Frontal mempertanyakan tindak lanjut Pemkab Kuningan terhadap persoalan tersebut.
Sorotan lain diarahkan pada Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tertanggal 21 Desember 2018 yang ditandatangani Rokhmat Ardiyan selaku Direktur Utama PT Kuningan Kampung Sehat saat itu.
Uha mengatakan dalam surat tersebut pengelola menyatakan kesanggupannya mengurus perizinan kepada instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Surat itu juga mencantumkan ketentuan mengenai penghentian operasional apabila kewajiban tidak dijalankan.
“Pada poin lima, pengelola secara tegas menyatakan bersedia menghentikan operasional rumah sakit apabila lalai menjalankan kewajiban tersebut,” ujar Uha.
Atas dasar itu, Frontal mendesak Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengambil sikap terhadap status perizinan RS Permata Kuningan.
“Sekarang bola panas ada di tangan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar. Apakah Pemkab berani mengambil tindakan tegas mencabut izin operasional atau menyegel bangunan demi penegakan hukum, atau justru tiarap karena berhadapan dengan figur Rokhmat Ardiyan yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI di Komisi XII?” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari manajemen RS Permata Kuningan dan PT Kuningan Kampung Sehat masih diupayakan. Konfirmasi juga masih dilakukan kepada Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengenai status dokumen perizinan rumah sakit serta desakan penghentian operasional yang disampaikan LSM Frontal.
Pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai status perizinan serta dokumen lingkungan RS Permata Kuningan.












