Rapat Paripurna DPRD Kuningan Diskor, Tak Kuorum dan Molor

by
banner 468x60

CiremaiNews.id, Kuningan – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian penjelasan Bupati mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Jumat (11/9), terpaksa diskor selama satu jam.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kuningan itu tidak dapat dilanjutkan karena jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi kuorum.

banner 336x280

Berdasarkan catatan kehadiran, hanya 21 anggota DPRD yang hadir. Sementara 11 anggota tidak hadir karena sakit, tiga orang izin, dan delapan anggota Fraksi PKB mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek).Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kuningan, Rana Suparman. Ia menilai persoalan kedisiplinan waktu dan kehadiran anggota DPRD perlu menjadi bahan evaluasi bersama.

Rana juga menyinggung waktu pelaksanaan rapat yang molor cukup jauh dari jadwal semula.Rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB tersebut baru dibuka sekitar pukul 14.50 WIB.

“Semoga ini menjadi momentum menginsyafkan kita semua karena paripurna itu untuk memutuskan keputusan. Mari kita ambil hikmahnya dengan satu dasar pemikiran regulasi, lebih baik kita sandarkan ini kepada tata tertib yakni 50 persen,” kata Rana di hadapan forum.

Menurutnya, waktu merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, keterlambatan rapat hingga berjam-jam dinilai tidak efektif, terlebih DPRD membawa mandat masyarakat.”Kita ada kedisiplinan waktu dan manajemen waktunya baik. Kita ini seperti sudah tertunda dua jam sebetulnya kalau kita mau bicara. Dan ini juga mudah-mudahan jadi sebuah momentum untuk mengingatkan kita bahwa kedisiplinan waktu dalam penyelenggaraan pemerintahan ini penting,” ujarnya.

Rana mengatakan persoalan tersebut juga menyangkut tanggung jawab moral pejabat publik. Menurut dia, keterlambatan dan persoalan kehadiran tidak semestinya menjadi kebiasaan dalam agenda resmi pemerintahan.”Untungnya saya dan teman-teman membuka, mengabarkan semua… sehingga kita tidak merasa bahwa ini sebuah beban psikologis,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pembahasan APBD bukan sekadar agenda rutin DPRD. APBD merupakan instrumen kebijakan politik anggaran yang menentukan arah pembangunan dan penggunaan keuangan daerah.Karena itu, menurut Rana, seluruh unsur legislatif maupun eksekutif perlu memberikan perhatian serius terhadap setiap tahapan pembahasannya, termasuk memastikan rapat berjalan sesuai ketentuan tata tertib dan memenuhi persyaratan kuorum.

Rapat kemudian diskor selama satu jam untuk menunggu terpenuhinya jumlah anggota yang dipersyaratkan sebelum agenda paripurna kembali dilanjutkan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.