CiremaiNews.id,Kuningan- Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Hj. Tina Wiryawati, membantah tudingan bahwa bangunan miliknya di Dusun Mulyaasih, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, merupakan vila komersial tanpa izin. Tina menegaskan, bangunan tersebut merupakan rumah tinggal pribadi yang telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2021.
Klarifikasi itu diperkuat hasil pemeriksaan lapangan Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui sejumlah instansi terkait. Berdasarkan pengecekan dokumen perizinan, bangunan tersebut tercatat sebagai rumah tinggal, bukan fasilitas vila komersial.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai bangunan tersebut.
“Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pembangunan ini untuk vila komersial, padahal sebenarnya adalah rumah tinggal pribadi. Bangunan tersebut sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2021,” ujar Budi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, juga membenarkan bahwa berdasarkan data perizinan dari DPMPTSP, IMB untuk bangunan tersebut telah diterbitkan pada 2021.
Izin itu tercatat untuk bangunan rumah tinggal seluas 137 meter persegi.
Putu menjelaskan, aktivitas pengerjaan lahan yang menjadi sorotan warga sejauh ini baru berupa perataan atau pematangan tanah. Menurut dia, belum ada penambahan fisik bangunan baru di lokasi tersebut.
Meski begitu, pemilik diingatkan untuk mengurus penyesuaian perizinan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila nantinya berencana mengembangkan bangunan.
Bangunan Semi Permanen
Tina menjelaskan, bangunan miliknya memiliki konstruksi semi permanen dengan struktur utama berbahan kayu. Bangunan tersebut terdiri dari satu kamar pribadi untuk beristirahat dan satu bangunan berbentuk joglo yang digunakan untuk menerima tamu maupun konstituen.
Dia juga menceritakan, pembelian lahan di kawasan tersebut bermula dari niat membantu warga setempat yang membutuhkan biaya pengobatan anaknya.
Awalnya, Tina hanya membeli tanah seluas 20 bata. Seiring waktu, kepemilikan lahannya bertambah secara bertahap setelah sejumlah warga sekitar menawarkan tanah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Tina kembali menegaskan bahwa lahan dan bangunan tersebut tidak diperuntukkan sebagai bisnis vila komersial.
Dengan hasil pemeriksaan dokumen yang disampaikan Pemkab Kuningan, pemerintah memastikan IMB bangunan tersebut tercatat untuk peruntukan rumah tinggal. Adapun rencana pengembangan bangunan ke depan tetap harus mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku.(Tatang Budiman)














