CiremaiNews.id,Kuningan– Satreskrim Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang lansia bernama Rusti (77), di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan. Dalam rekonstruksi yang digelar Kamis (8/10/2026), polisi memperagakan 23 adegan, termasuk saat tersangka menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan rangkaian peristiwa sejak awal kejadian hingga korban meninggal dunia.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan antara keterangan pelaku dan saksi-saksi, serta urut-urutan proses dari awal perbuatan pelaku sehingga korban meninggal dunia,” ujar Abdul Azis didampingi Kasi Humas AKP Mugiono di lokasi.
Dari total 23 adegan yang diperagakan, aksi pembunuhan terjadi pada adegan ketujuh. Setelah itu, tersangka memperagakan adegan mengangkat korban dari bangku ke dalam sumur.
“Pembunuhannya itu di adegan ketujuh. Selanjutnya, pelaku mengangkat ibunya dari bangku ke dalam sumur,” katanya.
Tersangka Mengalami Disabilitas Mental
Abdul Azis juga mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tersangka berinisial T (38) teridentifikasi mengalami disabilitas mental.
Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan akhir terkait perkara tersebut nantinya berada di tangan hakim.
“Berdasarkan Undang-Undang KUHP yang baru, kita tetap proses. Nanti apa pun hasilnya, hakim yang memutuskan. Prosesnya tetap berjalan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pembunuhan. Karena korban merupakan ibu kandung tersangka, ancaman pidananya dapat diperberat sepertiga, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Korban Ditemukan di Dalam Sumur
Kasus ini bermula ketika warga Dusun Puhun, Desa Wanasaraya, digegerkan dengan penemuan jasad perempuan lanjut usia di dalam sumur pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban diketahui bernama Rusti (77), warga setempat. Jenazahnya ditemukan di sumur yang berada di samping belakang rumahnya, dengan posisi kepala berada di bawah air dan kaki mengapung.
Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri. Namun, kurang dari 24 jam kemudian, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap T di wilayah Kabupaten Brebes.
Kini, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.(Tatang Budiman)











